Untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional, diperlukan
suatu program atau planning untuk membuat kerangka anggaran pendapatan
dan belanja negara. untuk itulah perlu adanya program untuk menyusun keuangan
Negara, yaitu APBN. Berikut ini pengertian APBN dari berbagai sumber.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-undang.(Wikipedia Indonesia).
APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara/ suatu daftar yang memuat
rincian pendapatan dan pengeluran negara untuk waktu tertentu, biasanya dengan
jangka waktu selama satu tahun dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat
(DPR), Sedangkan APBD adalah suatu daftar sistematis yang dirinci tentang
penerimaan dan pengeluaran atau pembelanjaan daerah dalam jangka waktu tertentu
(satu tahun).( blog ova vaseppi h.)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
adalah daftar yang memuat rincian penerimaan negara dan pengeluaran/belanja
negara selama satu tahun. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran
APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember (disebut tahun fiskal). (merahdiatashitam.wordpress.com)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan Negara dan
jenis-jenis pengeluaran Negara dalam jangka waktu satu tahun ( 1 januari- 31
desember), yang di tetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(ardiyansaturobi.blogspot.com)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan
tahunan pemeritahan Negara Indonesia yng disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (
1 januari- 31 desember), perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN ditetapkan
dengan Undang-undang. (ambonganteng.wordpress.com)
Pemerintah melalui presiden membacakan laporan keuangan negara selama satu tahun di depan sidang DPR. Laporan keuangan tersebut memuat laporan pelaksanaan APBN, apakah telah berhasil dilaksanakan tanpa penyimpangan ataukah ada permasalahan ekonomi secara makro sehingga perlu menetapkan kebijakan fiskal. Kata “anggaran” secara etimologi berasal dari kata “anggar” atau “kirakira” atau “perhitungan”, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berarti perkiraan atau perhitungan jumlah pendapatan dan pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh negara. Anggaran dalam bahasa Inggris disebut budget yang berasal dari bahasaPrancis bouge atau bougette yang berarti “tas”; di Inggris berkembang artinya menjadi tempat surat yang terbuat dari kulit, khususnya tas kulit tersebut dipergunakan oleh menteri keuangan untuk menyimpan suratsurat anggaran. Pengertian anggaran (budget) secara umum ialah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, yaitu satu tahun. Kapankah periode APBN di Indonesia? Anggaran penerimaan dan pengeluaran negara kita dikenal dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun. Periode APBN di Indonesia sejak tahun 1969 dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Kemudian sejak adanya reformasi di Indonesia, pada tahun 2000 periode APBN dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dari tahun yang bersangkutan.
Tujuan
APBN
Tujuan APBN pun termuat di dalam UUD 1945 yang telah diamendemen.
Perhatikan pasal berikut ini! UUD 1945 sesudah amendemen Pasal 23 Ayat (1)
menyatakan “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. Jika tujuan APBN dimuat dalam UUD, lalu apakah yang menjadi
dasar penyusunan APBN? APBN disusun setiap tahun berdasarkan undangundang.
Pelaksanaan APBN dituangkan dalam Program Pembangunan Lima Tahun (PROPENAS)
yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh
presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang ditetapkan presiden bersama DPR. Apakah fungsi REPETA itu sendiri?
REPETA memuat keseluruhan kebijakan publik termasuk kebijakan publik yang
terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan
tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh DPR dan pemerintah. Dengan cakupan
dan cara penetapan tersebut, REPETA mempunyai fungsi pokok berikut ini.
a. Menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (penyelenggara
Negara baik di pusat maupun di daerah) dan masyarakat (termasuk dunia usaha)
karena memuat keseluruhan kebijakan publik.
b. Menjadi pedoman dalam menyusun APBN karena memuat arah
kebijakan pembangunan nasional dalam satu tahun.
c. Menciptakan kepastian kebijakan karena merupakan komitmen
bangsa yang ditetapkan bersama oleh eksekutif dan legistatif. Apakah hubungan
antara REPETA dengan APBN? Berdasarkan REPETA tersebut, APBN disusun sebagai
pedoman arah pembangunan nasional dalam satu tahun; sebagai pedoman penerimaan
dan pengeluaran negara dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran bagi masyarakat. Lalu, apakah fungsi APBN yang lain? Dengan APBN,
pemerintah mempunyai gambaran tentang sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
(belanja) yang harus dilakukan dalam waktu satu tahun. Denganmberpedoman pada
APBN maka pemborosan, penyelewengan dan kesalahan dapat dihindarkan.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan Ekonomi Tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan. PDB Nominal merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil <!-(atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan)--> mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan
pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan
pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi
+ investasi
+ pengeluaran pemerintah
+ (ekspor + impor)
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi
oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah
oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang
diterima faktor produksi:
PDB = sewa +upah +bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor
produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal,
dan laba
untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan
pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek
menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering
digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.